Dasar Hukum PSKK

  • Sabtu, 09/03/2019 12:20 WIB

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6189);
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang tata cara revisi anggaran tahun  2019;
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 622);
    7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
    8. Peraturan BNSP Nomor : 09/ BNSP.301/XI/ 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
    9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tahun 2019 Nomor : DIPA-026.13.1.452533/2019  tanggal 5 Desember 2017;