TUJUAN PROGRAM PSKK

  • Sabtu, 09/03/2019 12:21 WIB

Pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja(PSKK) melalui anggaran BNSP Tahun 2019 antara lain bertujuan untuk :

  1. Mempercepat pengakuan industri  dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
  2. Memfasilitasicalon tenaga kerja/tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi  melalui Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP .
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten  yang memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.

Sasaran yang hendak  dicapai dalam ProgramPSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi  calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur  dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.