Artikel

Atasi Stunting Melalui Keterbukaan Informasi Untuk Indonesia Emas 2045

BNSP - Jakarta, 04 Agustus 2022 - Stunting menjadi persoalan bangsa yang membutuhkan kolobarasi dan sinergisitas seluruh elemen bangsa.  Penanganan yang komprehensif diperlukan guna mewujudkan generasi bebas stunting untuk Indonesia Emas 2045, termasuk dalam keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi terkait stunting dapat menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus merupakan tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lebih mudah dipahami dan digunakan secara tepat oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara daring, yang bertema “Kolaborasi Atasi Stunting Melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045”.

“Kita semua tahu bahwa pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia yang paling critical adalah pada 1000 hari pertama, begitu janin ada di perut ibu hingga mereka lahir ini. Ini yang sekarang sedang menjadi fokus pemerintah karena tentu dengan adanya anak-anak yang mengalami stunting, maka anak-anak ini tidak akan mampu berkembang menjadi manusia dewasa yang bisa menjalankan fungsi-fungsi kemanusiaannya secara penuh, dan juga tentu tidak bisa mencapai berbagai harapan dan cita-citanya. Tentu ini akan sangat mempengaruhi masa depan anak ini sendiri namun juga masa depan Indonesia,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keynote speech pada webinar KIP secara daring.

Saat ini Indonesia dan dunia terus menghadapi berbagai macam tantangan, mulai dari pandemi, kondisi geopolitik global hingga ancaman krisis pangan dan energi. Beragam tantangan dan dinamika perekonomian yang terjadi saat ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam upaya pencapaian tujuan berbangsa, bernegara, dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Salah satunya dengan memastikan APBN dapat menjalankan perannya sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, mendukung pemulihan dan menjaga kesinambungan fiskal. Di APBN 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penurunan stunting sebesar Rp44,8 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian dan lembaga yaitu sebesar Rp34,1 triliun dan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun, serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.

Peran PPID menjadi vital, karena tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan pemahaman yang menyeluruh atas suatu kebijakan. PPID harus bisa menjelaskan dan memberikan data atau informasi kepada masyarakat secara jelas dan benar. Melalui keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh PPID, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik bahwa segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pejabat atau kelompok tertentu.

“Tema (acara) kita ini adalah mengenai Keterbukaan Informasi Publik, contohnya kita sebagai instansi publik yaitu Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai stunting, mengenai bagaimana program pemerintah, upayanya untuk menurunkan stunting dan kemudian menjelaskan dan memberikan informasi publik mengenai data anggaran yang dipakai untuk memerangi stunting. Hal ini dibutuhkan sebuah kolaborasi dan bentuk kesepahaman dari semua instansi, bagaimana cara untuk menyampaikan informasi yang tepat dan efektif serta akurat,” jelas Menkeu.

Pada kesempatan ini, Menkeu juga menyerahkan apresiasi kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan karenanya berhak dianugerahkan kualifikasi informatif. Enam PPID Tingkat I di Kemenkeu tersebut adalah PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak; PPID Tingkat I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan PPID Tingkat I Inspektorat Jenderal.

“Penghargaan bagi unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mendapatkan Kategori Informatif yaitu kategori terbaik di dalam Keterbukaan Informasi Publik dicapai oleh enam PPID di tingkat I ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya empat PPID. Jadi, kita sekarang sudah ada enam yang mendapatkan Kategori Informatif. Saya sangat menghargai unit-unit yang telah dan terus memiliki komitmen dan melakukan upaya untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal, sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan tepat kualitas, karena ini akan menjadi salah satu, bukan hanya tanggung jawab publik, tanggung jawab moral, namun juga karena kepedulian kita terhadap Indonesia,” pungkas Menkeu.

Artikel dibuat pada : Saturday, 17 Sep 2022, 20:36