FAQ

  1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

    Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?

    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

  3. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Keuangan?
    • Melakukan registrasi terlebih dahulu pada:
      1. Aplikasi web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
      2. Aplikasi mobile PPID, melalui menu Layanan PPID, klik Daftar Baru.
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
    • Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Keuangan.
  4. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
    • Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
      1. Aplikasi web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan Informasi, sub-menu Permohonan Informasi;
      2. Aplikasi mobile PPID, melalui menu Layanan PPID, klik Permohonan Informasi.
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
    • Apabila data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
  5. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

    Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

  6. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

    Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

  7. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Keuangan?
    • Keberatan dapat diajukan melalui:
      1. aplikasi web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan Informasi, sub-menu Pengajuan Keberatan;
        aplikasi mobile PPID, melalui menu Layanan PPID, klik Pengajuan Keberatan.
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan;
    • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  8. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

    PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor pusat/kantor vertikal Kementerian Keuangan dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

  9. Waktu layanan informasi:

    Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.