BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bank Indonesia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama Dalam Rangka Standarisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Function Room Gedung Thamrin, Senin, 9 Maret 2020.
Pihak BNSP diwakili oleh Bapak Kunjung Masehat selaku Ketua BNSP, Bank Indonesia diwakili oleh Bapak Sugeng selaku Anggota Dewan Gubernur Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan diwakili oleh Bapak Bambang Satrio Lelono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
Proses penandatanganan nota kesepahaman juga disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah. Dalam sambutannya, Ibu Ida mengatakan bahwa Sektor jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi yang dapat mempengaruhi ekosistem perekonomian nasional. Sehingga diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tatakelola dan praktek bisnis perbankan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta kepada BNSP agar kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) senantiasa di tingkatkan.
“Dan kepada Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi, saya titipkan kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, agar senantiasa di tingkatkan. BNSP memiliki peran yang signifikan untuk menjamin kompetensi tenaga kerja kita secara nasional. Saya juga berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta pengguna/industri, agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan baik secara nasional bahkan internasional.” Ucap Ibu Ida.