Ketua BNSP, Bapak Kunjung Masehat menjadi narasumber dalam program Coffe Break TV One dengan tema “Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penjamin MUTU Tenaga Kerja Kompeten. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Umum Kadin (Bidang Ketenagakerjaan), Bapak Anton J Supit melalui teleconference.Dalam kesempatan ini, Ketua BNSP menjelaskan bahwa BNSP merupakan Lembaga non-struktural yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi di Indonesia, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2018. Sedangkan dalam pelaksanaannya, BNSP memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi lisensi oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi profesi. Oleh sebab itu, untuk mengikuti program Sertifikasi dari BNSP, masyarakat bisa mendatangi langsung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP.Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin berpandangan bahwa BNSP sudah maksimal dalam melaksanakan sertifikasi di Indonesia. Hanya saja, untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang baik, perlu juga perbaikan dari sisi pelatihan atau pendidikan untuk tenaga kerja. Sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi yang bisa diserap oleh Industri.Terakhir, Ketua BNSP mendorong kepada seluruh stakeholder untuk mensertifikasikan keahliannya, apapun profesinya.