Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor KEP.1771/BNSP/IX/2022, berikut ini adalah susunan keanggotan (PPID):
Atasan PPID: Ketua BNSP
Tim Pertimbangan:
1. Wakil Ketua BNSP
2. Anggota BNSP Bidang Mutu dan Kerjasama
3. Anggota BNSP Bidang Lisensi
4. Anggota BNSP Bidang Pengembangan SDM5. Anggota BNSP Bidang Sertifikasi
6. Anggota BNSP Bidang Data dan Informasi
PPID Utama: Kepala Sekretariat BNSP
PPID Pelaksana:
1. Kepala Bagian Umum
2. Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama
3. Koordinator Bidang Lisensi
4. Koordinator Bidang Sertifikasi Kompetensi
5. Koordinator Bidang Data dan Informasi
Petugas Informasi:
1. Sub Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dan Rumah Tangga
2. Sub Koordinator Bidang Pengembangan dan Pengendalian Sertifikasi Kompetensi
3. Sub Koordinator Bidang Pengelolaan Data, Informasi, dan Publikasi
4. Sub Koordinator Bidang Pengembangan Lisensi