Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan, meliputi 5 (lima) unit kompetensi.