Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Audit Teknologi Informasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2024 Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Audit Teknologi Informasi, meliputi 18 (delapan belas) unit kompetensi.