REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG PENDATAAN LAPANGAN KEGIATAN STATISTIK BADAN PUSAT STATISTIK
REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG PENDATAAN LAPANGAN KEGIATAN STATISTIK BADAN PUSAT STATISTIK
REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG PENDATAAN LAPANGAN KEGIATAN STATISTIK BADAN PUSAT STATISTIK
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Wisata Tirta Bidang Arung Jeram, meliputi 73 (tujuh puluh tiga) unit kompetensi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Industri Angkutan Transportasi Pariwisata, meliputi 7 (tujuh) unit kompetensi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Taman Rekreasi, meliputi 29 (dua puluh sembilan) unit kompetensi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning, meliputi 47 (empat puluh tujuh) unit kompetensi.