Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 9

Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Industri Angkutan Transportasi Pariwisata

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Industri Angkutan Transportasi Pariwisata, meliputi 7 (tujuh) unit kompetensi.

Kepmen : 108

Penetapan SKKNI Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Taman Rekreasi

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Taman Rekreasi, meliputi 29 (dua puluh sembilan) unit kompetensi.

Kepmen : 119

Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning, meliputi 47 (empat puluh tujuh) unit kompetensi.

Kepmen : 109

Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administratif Profesional

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administratif Profesional, meliputi 85 (delapan puluh lima) unit kompetensi.