Tugas dan Fungsi

TUGAS dan FUNGSI BNSP

BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNSP menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja
  2. Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi
  3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional
  4. Pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional
  5. Pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi
  6. Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi