Pembentukan PPID

Tentang PPID

Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi  secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.        

PPID Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan Badan Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Kemudian organisasi BNSP diperkuat dan diubah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dimana perubahannya adalah pengurangan jumlah Anggota BNSP dari 25 orang menjadi 7 orang saja.  

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karena itu, BNSP telah menunjuk PPID melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0733/BNSP/III/2023, dan yang terakhir kali melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0596/BNSP/III/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Dalam keputusan tersebut, PPID Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri dari :

  1. Atasan PPID : Ketua BNSP
  2. Tim Pertimbangan : Wakil Ketua BNSP dan Para Anggota BNSP
  3. PPID : Kepala Sekretariat BNSP
  4. PPID Pelaksana : Kepala Bagian Umum, Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Koordinator Bidang Lisensi, Koordinator Bidang Sertifikasi Kompetensi, dan Koordinator Bidang Data dan Informasi
  5. Petugas Informasi : Subkoordinator Bidang Pengembangan dan Pengendalian Sertifikasi Kompetensi, Subkoordinator Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Publikasi, Subkoordinator Bidang Pengelolaan Lisensi, Pelaksana Subkoordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum, dan Pelaksana Subkoordinator Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dan Rumah Tangga.

PPID BNSP selalu meningkatkan pelayanan sehingga selalu berupaya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang diharapkan semakin dekat dengan masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. PPID BNSP juga telah meraih penghargaan “Menuju Informatif” dalam kategori Lembaga Non Struktural yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui acara “Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023” yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2023.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik [lihat]

Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik [lihat]

Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0596/BNSP/III/2024 Tentang PPID BNSP [lihat]