Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

PPID

Bertanggung jawab kepada : Atasan PPID
Mempunyai tugas :
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan BNSP dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  4. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan;
  5. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  7. Menyertakan alasan tertulis pengklasifikasian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  8. Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasan pengecualiannya;
  9. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
  10. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  11. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  12. Menetapkan standar pengamanan informasi yang dikecualikan;
  13. Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Pengarah PPID.

 

PPID Pelaksana

Bertanggung jawab kepada : PPID
Mempunyai tugas :
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik di lingkungan PPID Pelaksana di bagiannya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai di bagiannya di lingkungan BNSP dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
  3. Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik di bagiannya;
  4. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan;
  5. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bagiannya melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  6. Mengumpulkan seluruh informasi publik di bagiannya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; 
  7. Melakukan pendataan secara berkala informasi publik yang dikuasai di bagiannya di lingkungan BNSP dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala;
  8. Melakukan pengklasifikasian seluruh informasi publik di bagiannya;
  9. Melakukan penyimpanan informasi publik per bagian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.