Cikal bakal berdirinya BNSP bermula dari pembentukan dua lembaga pemerintah pada tahun 1990-an. Lembaga pertama ialah Dewan Latihan Kerja Nasional (DLKN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1990. DLKN bertujuan memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja tentang peningkatan kualitas tenaga kerja. Lembaga kedua adalah Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN) yang dibentuk berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia. MPKN bertujuan mewujudkan link & match antara pendidikan menengah vokasi (SMK) dan industri. Mengingat adanya kesamaan tujuan antarkedua lembaga itu maka digagaslah penyatuan kedua lembaga menjadi Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P). Pembentukan BN3P dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta Ketua Kadin Indonesia. SKB ditandatangani secara resmi pada tanggal 15 Mei 2000.
BN3P berperan signifikan ketika DPR-RI menggodok RUU Ketenagakerjaan dan Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada bagian mengenai Pelatihan Kerja sangat diwarnai oleh konsep BN3P, yakni keharusan tenaga kerja memiliki kompetensi, standar kompetensi, dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pasal tentang kewajiban lulusan pendidikan menengah kejuruan (SMK) memiliki sertifikat kompetensi di samping ijazah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ketiga produk regulasi itu merupakan kesatuan Sistem Pengembangan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi.
Setahun setelah PP Nomor 23 Tahun 2004 dikeluarkan, BNSP resmi berdiri pada bulan Juli 2005 yang ditandai dengan pengukuhan kepengurusan BNSP oleh Menteri Tenaga Kerja atas nama Presiden. BNSP merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di dalam kepengurusan BNSP terdapat unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Selanjutnya, organisasi BNSP mengalami penguatan dan perubahan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Peraturan Pemerintah ini otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Perubahan mendasar dari terbitnya PP ini salah satunya terletak pada jumlah anggota BNSP yang semula sebanyak-banyaknya 23 orang menjadi hanya 7 orang.
BN3P berperan signifikan ketika DPR-RI menggodok RUU Ketenagakerjaan dan Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada bagian mengenai Pelatihan Kerja sangat diwarnai oleh konsep BN3P, yakni keharusan tenaga kerja memiliki kompetensi, standar kompetensi, dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pasal tentang kewajiban lulusan pendidikan menengah kejuruan (SMK) memiliki sertifikat kompetensi di samping ijazah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ketiga produk regulasi itu merupakan kesatuan Sistem Pengembangan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi.
Setahun setelah PP Nomor 23 Tahun 2004 dikeluarkan, BNSP resmi berdiri pada bulan Juli 2005 yang ditandai dengan pengukuhan kepengurusan BNSP oleh Menteri Tenaga Kerja atas nama Presiden. BNSP merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di dalam kepengurusan BNSP terdapat unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Selanjutnya, organisasi BNSP mengalami penguatan dan perubahan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Peraturan Pemerintah ini otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Perubahan mendasar dari terbitnya PP ini salah satunya terletak pada jumlah anggota BNSP yang semula sebanyak-banyaknya 23 orang menjadi hanya 7 orang.