Tugas dan Fungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - Pukul 19.34
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Pasal 3 disebutkan bahwa :
1. BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyelenggarakan fungsi :
  • a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
  • b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
  • c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
  • d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
  • e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
  • f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.