Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Pasal 3 disebutkan bahwa :
1. BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyelenggarakan fungsi :
- a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
- b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
- c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
- d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
- e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
- f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.