Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi, meliputi 58 (lima puluh delapan) unit kompetensi.