Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 329 Tahun 2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pariwisata Bidang Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning Menjadi SKKNI, meliputi 19 (sembilan belas) unit kompetensi.