Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko, Pekerjaan di Ketinggian Tiang Pole, Latice, Konduktor dan Steel Wire, K2/K3 Ketenagalistrikan, serta Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero)
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.83/LATTAS/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko, Pekerjaan di Ketinggian Tiang Pole, Latice, Konduktor dan Steel Wire, K2/K3 Ketenagalistrikan, serta Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero), sebanyak 21 (dua puluh satu) unit kompetensi sebagai Standar Khusus.