Penetapan Kemasan Pekerjaan/Skema Bidang Kecantikan, Tata Rias Pengantin dan Jasa Kesehatan Masyarakat Sebagai Acuan Pengembangan Skema LSP
LPK Permata Hati Kediri
Jl. Supit Urang Utara, RT.02/RW.01, Kec. Mojoroto Kota Kediri
| No | Kode Unit | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | S.96KEC00.001.2 | Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 2 | S.96KEC00.002.2 | Melakukan Persiapan Kerja pada Usaha Kecantikan |
| 3 | S.96KEC00.017.1 | Menerima Pelanggan pada Usaha Kecantikan |
| 4 | S.96KEC00.024.1 | Melakukan Tindak Lanjut Kegiatan Layanan pada Pelanggan |
| 5 | S.96KEC00.025.1 | Menerima Keluhan Pelanggan pada Usaha Kecantikan |
| 6 | S.96KEC02.107.2 | Melakukan Pemangkasan Rambut Pria |
| 7 | S.96KEC00.031.1 | Melakukan Penjualan Jasa pada Usaha Kecantikan |
| 8 | S.96KEC00.032.1 | Melakukan Penjualan Produk Ritel pada Usaha Kecantikan |
Kota Malang
Rp 1.500.000
Jember
Rp 1.000.000
Malang
Rp 750.000
Kota Kendari
Rp 1.000.000
Harga Sertifikasi
Rp 1.500.000
Waktu Pelaksanaan
27 October - 28 October 2026
Masa Berlaku
3 Tahun