Menghias Kuku (Nail Art)

Cosmetology Health Estetik Pariwisata (COHESPA)

Deskripsi

Penetapan Kemasan Pekerjaan/Skema Bidang Kecantikan, Tata Rias Pengantin dan Jasa Kesehatan Masyarakat Sebagai Acuan Pengembangan Skema LSP

Tempat Uji Kompetensi

Hotel Qubah 9 Kendari

Jl. Martandu No.99A, Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93231

Persyaratan Dasar

  1. 1. Tenaga kerja telah berpengalaman di industri/usaha kecantikan/salon sebagai terapis pada pekerjaan Menghias Kuku (Nail Art) minimal 6 bulan dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari industri tempat bekerja yang ditandatangani pimpinan; atau, 2. Memiliki sertifikat pelatihan formal / non formal di bidang Menghias Kuku (Nail Art) dari Lembaga kursus/pelatihan yang terlisensi/terakreditasi oleh instansi pembinaan kursus/pelatihan; atau, 3. Memiliki surat keterangan pelatihan dari tempat kerja/lembaga pelatihan pada bidang Menghias Kuku (Nail Art) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/Industri.

Data Unit

8 Unit Kompetensi
No Kode Unit Keterangan
1 S.96KEC00.001.2 Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Usaha Kecantikan
2 S.96KEC00.002.2 Melakukan Persiapan Kerja pada Usaha Kecantikan
3 S.96KEC00.017.1 Menerima Pelanggan pada Usaha Kecantikan
4 S.96KEC00.024.1 Melakukan Tindak Lanjut Kegiatan Layanan pada Pelanggan
5 S.96KEC00.025.1 Menerima Keluhan Pelanggan pada Usaha Kecantikan
6 S.96KEC01.072.2 Menghias Kuku (Nail Art)
7 S.96KEC00.031.1 Melakukan Penjualan Jasa pada Usaha Kecantikan
8 S.96KEC00.032.1 Melakukan Penjualan Produk Ritel pada Usaha Kecantikan
Profil LSP Pelaksana
Logo LSP
Cosmetology Health Estetik Pariwisata (COHESPA)
No. SK Lisensi KEP/3282/BNSP/IX/2026
No. Lisensi BNSP-LSP-021-ID
Jenis LSP LSP Pihak Ketiga
Status Lisensi Aktif
Jadwal Sertifikasi Terkait

PELAKSANAAN SPORT MASSAGE

Kota Malang

Rp 1.500.000

Perawatan Rambut Creambath

Jember

Rp 1.000.000

Pemangkasan Rambut Pria Dengan Teknik Barber

Kota Kediri

Rp 1.500.000

Room Attendant atau Room Boy atau Room Maid

Malang

Rp 750.000

Toggle