Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 2/1941/LP.00.00/X/2022

Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pendampingan Koperasi Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia

Keputusan Dirjen Binalavotas Nomor 2/1941/LP.00.00/X/2022 Tentang Registrasi SKKK Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pendampingan Koperasi Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia, meliputi 52 (lima puluh dua) unit kompetensi.