Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 142 Tahun 2022 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending), meliputi 24 (dua puluh empat) unit kompetensi